Berikut adalah gambaran umum mengenai Usaha SPBU khususnya bagi calon Pengusaha pemula pada bidang usaha ini,

A . SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)
SPBU atau yang ditengah Masyarakat disebut juga dengan istilah POM Bensin merupakan unit Usaha Migas mitra PT.PERTAMINA dengan komoditas yang sangat strategis, kegiatan utamaya adalah menyalurkan atau menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi kepada Masyarakat umum khususnya untuk kebutuhan bahan bakar kendaraan Rakyat/pribadi. Namun Sebagaimana Kita ketahui bahwa mekanisme perdagangan atas komoditas yang namanya Minyak dan Gas ini tidaklah sebebas komoditas perdagangan pada umumnya melainkan tata niaganya diatur oleh Undang-undang migas maka penyaluranya diatur sedemikian rupa sehingga dipisahkan antara Migas yang bersubsidi dengan Migas yang non subsidi yang mana SPBU ini khusus menyalurkan/melayani penjualan Bahan bakar minyak yang bersubsidi saja, sedangkan Bahan Bakar Minyak yang non subsidi yaitu untuk kebutuhan Industri atau kebutuhan komersial lainnya maka penyaluranya tidak dilayani oleh SPBU ini melainkan akan dilayani oleh unit Usaha Migas mitra PT.PERTAMINA lainya.
B . PROSPEK USAHA SPBU
Selain memiliki unit usaha sampingan seperti rumah makan,mini market,service station, kios Olie,dll maka unit Usaha SPBU ini komoditas utamanya adalah Bahan bakar minyak antara lain Pertamax, Solar dan Premium. Demikian strategisnya komoditas Migas ini bahkan merupakan kebutuhan yang sangat vital ditengah Masyarakat sehingga manakala komoditas yang satu ini mengalami keterlambatan suplay atau kelangkaan maka pasti akan terjadi kepanikan bahkan kekacauan ditengah Masyarakat. Oleh karena itu meskipun Komoditas jenis ini sering kali mengalami kenaikan harga yang disebabkan karena dikuranginya subsidi atau oleh faktor-faktor lain maka penyesuaian pasarnya relatif sangat cepat sehingga dalam waktu yang relatif singkat maka pemasaranya akan segera stabil/normal kembali bahkan kenyataanya dari waktu kewaktu kebutuhan minyak ini justru semakin meningkat seiring pertumbuhan jumlah kendaraan dan pertumbuhan ekonomi Masyarakat.
Unit usaha SPBU ditunjang oleh perangkat digital yang cukup canggih,sisimatis dan terproteksi sehingga pengelolaannya menjadi sangat praktis dan aman, dimana Pengusaha cukup melihat dan membandingkan total angka meter yang terdapat pada mesin pompa/dispencernya saja bilamana ingin mengontrol persediaan/stock BBM sekaligus omzet penjualannya secara berkala/periodik bahkan bisa memanfaatkan system perangkat lunak/Computerisasi jarak jauh sehingga bisa diakses secara online setiap saat.
Jangkauan pasarnya sangat luas yaitu mencakup semua segment pasar dari segment atas hingga segment bawah sekaligus. Selain itu Unit Usaha ini tidak membutuhkan promosi yang berlebihan sehingga relatif lebih efisien dibanding sektor usaha dibidang lainnya. Oleh karena itu unit Usaha SPBU ini dapat menjadi alternatif/pilihan Investasi yang cukup baik dalam situasi ekonomi yang tidak menentu dewasa ini.
C . MEKANISME & PROFIT MARGIN
Mekanisme bisnis SPBU yaitu pihak Pengusaha/Pengelola SPBU harus terlebih dahulu melakukan pembayaran/penebusan Delivery Order (DO) ke PT PERTAMINA kemudian barulah Bahan Bakar Minyak (BBM) dikirim melalui Perusahaan transportir Rekanan PT PERTAMINA menuju SPBU dan proses ini biasanya memakan waktu antara 1 (satu) hingga 3 (tiga) hari sehingga ada baiknya pengelola SPBU dapat mengantisipasinya dengan menyiapkan cadangan BBM secukupnya agar intensitas penjualan tidak tersendat/terganggu. Adapun keuntungan unit Usaha SPBU ditentukan oleh perusahaan induknya PT PERTAMINA selaku franchiesor yaitu untuk SPBU Standard dengan Profit margin Rp 180; (seratus delapan puluh rupiah) per liternya sedangkan untuk SPBU Way yang telah menerapkan program “SPBU Pasti pas” maka Profit marginnya adalah Rp 205;(dua ratus lima rupiah) per liternya.
Sehingga untuk merencanakan prospek usaha SPBU ini maka Pengusaha/calon Pengusaha SPBU perlu memilih lokasi yang strategis serta menyeleksi/merekrut Manager Pengelola dan tenaga pelayanan yang berpenampilan baik jujur dan terampil guna menunjang besaran volume/omzet penjualan dengan demikian maka diharapkan terjadi percepatan BEP (Break Evet Point) yaitu nilai Investasi yang telah ditanamkan dapat segera kembali yang mana idealnya adalah kurang dari 5(lima) tahun sudah kembali modal. Dan sebagai gambaran umum dibawah ini Kami berikan ilustrasi Perhitungan Harga Pokok Penjualan unit Usaha SPBU dalam satu bulan (30 hari kerja) dengan asumsi omzet penjualan BBM 20(dua puluh) ton/hari belum termasuk pendapatan dari penjualan dan jasa lainya. Perhitungan Harga Pokok Penjualan unit Usaha SPBU perbulan :
NO.
|
URAIAN
|
VOLUME
|
JUMLAH RP
|
TOTAL RP
|
|
1
|
PenjualanBBM
|
||||
Premium
|
300.000
|
lt
|
4500
|
1.350.000.000
|
|
Solar
|
300.000
|
lt
|
4500
|
1.350.000.000
|
|
Penjualan BBM
|
2.700.000.000
|
||||
2
|
Penebusan DO
|
||||
Premium
|
300.000
|
lt
|
4295
|
1.288.500.000
|
|
Solar
|
300.000
|
lt
|
4295
|
1.288.500.000
|
|
Penebusan DO
|
2.577.000.000
|
||||
3
|
Biaya Oprasional
|
||||
Gaji Karyawan
|
2
|
shif
|
6.500.000
|
||
Tunjangan
|
550.000
|
||||
Askes/Astek
|
1.300.000
|
||||
Listrik+Air &
Tlp
|
2.000.000
|
||||
Penyusutan Alat
& Gedung
|
5.000.000
|
||||
Perawatan &
Sosial
|
500.000
|
||||
Biaya Oprasional
|
15.850.000
|
||||
Total Biaya
|
2.592.850.000
|
||||
Laba Bersih/bulan
|
107.150.000
|
||||
Laba
Bersih/tahun sebelum Pph
|
1.285.800.000
|
Dengan asumsi perhitungan tersebut diatas maka bilamana seluruh dana yang di Investasikan untuk mendirikan unit Usaha SPBU adalah senilai Rp 5.000.000.000; (lima milyar rupiah) maka dalam jangka waktu antara 4 (empat) tahun akan kembali modal atau terjadi BEP (Break Event Point).
D . PERSYARATAN
SPBU bisa diajukan atas nama perorangan, Koperasi berbadan hukum atau Perseroan Terbatas (PT) sedangkan SPPBE hanya bisa diajukan oleh Koperasi berbadan Hukum dan Perseroan Terbatas (PT) dengan persyaratan awal :
1. KTP yang masih berlaku.
2. Akta pendirian Perusahaan.
3. NPWP Badan Usaha (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Surat tanah (Sertifikat Hak milik/Akta tanah)
5. Rekening koran.
Sedangkan persyaratan lainya berupa HO, IMB, SIUP, TDP, ijin peruntukan lahan, dll yang diterbitkan oleh Pemda setempat menyusul setelah turunya Surat rekomendasi dari PT PERTAMINA.
E. BIAYA INVESTASI
Pembangunan dengan mengacu desain SPBU standard Pertamina type-4 dengan rincian kasar sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
1
|
PEK.PERSIAPAN
|
417.578.000,
|
2
|
PEKERJAAN KANOPY
|
647.294.800,
|
3
|
PEKERJAAN GEDUNG & FASUM
|
423.739.387,
|
4
|
POMPA, TANGKI
PENDAM & INSTALASI
|
1.054.615.200,
|
5
|
GENZET, LISTRIK, GROUND & ANTI
PETIR
|
109.601.250,
|
6
|
SIGNAL BOARD
|
29.681.875,
|
7
|
FASILITAS
PENDUKUNG
|
369.758.300,
|
8
|
PAGAR KELILING
|
255.846.500,
|
9
|
SALURAN, JEMBATAN
In & Out
|
89.925.000,
|
Total
|
3.398.040.312,
|
|
Jasa Kontraktor
5%
|
169.902.016,
|
|
Dibulatkan
|
3.568.000.000
|
|
Wah, lengkap. Bisa dijadiin referensi nih :D
ReplyDelete